Aplikasi Pajak PPh 21

Software Payroll - Pembukuan atau pencatatan seringkali diabaikan dan selalu dianggap hal yang tidak penting oleh wajib pajak. Kesimpulan ini saya ambil dari seringnya saya bertemu dengan wajib pajak terutama yang omsetnya masih di bawah Rp. 4,8M. Kebanyakan wajib pajak tersebut mengatakan bahwa mereka tidak mengetahui apa itu pembukuan atau pencatatan, padahal pembukuan atau pencatatan adalah sesuatu yang penting dan diharuskan berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan agar wajib pajak dapat menghitung dengan lebih akurat berapa pajak yang seharusnya terutang.

http://softwarepayroll-it.blogspot.com

Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan atau Pencatatan


Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan disebutkan pada Pasal 28 bahwa wajib pajak harus menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.

Pasal 28 ayat (1): Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

Pasal 28 ayat (2): Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi wajib melakukan pencatatan, adalah wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Dari dua kutipan dalam Pasal 28 di atas sangat jelas bahwa pada dasarnya seluruh wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas baik orang pribadi maupun badan wajib menyelenggarakan pembukuan. Namun terdapat pengecualian bagi wajib pajak tertentu tidak menyelenggarakan pembukuan namun tetap wajib membuat pencatatan.

Untuk mempermudah dalam pembukuan dan perhitungan pajak saat ini anda tidak perlu pusing dengan perhitungan manual, karena sudah banyak aplikasi perhitungan pajak dan PPh 21 yang sudah ada. Dengan memakai aplikasi pajak ini buat para pengusaha cukup memasukkan input dan sistem akan menghitung secara otomatis pajak sesuai rumus  dengan departement pajak.

Selain itu aplikasi pajak ini selain untuk menghitung pajak pph 21 aplikasi ini bisa ditambahkan untuk proses payroll atau yang lain sesuai dengan kebutuhan dalam perusahaan anda.

Untuk lihat fitur Aplikasi pajak pph 21 ini silahkan baca selengkapnya

dan untuk mengetahui rumus perhitungan pajak silahkan baca selengkapnya

1 komentar :

Write komentar
Amin Ch
AUTHOR
2 Desember 2017 pukul 03.41 delete

Silakan download software krishand payroll dan krishand pph 21

Reply
avatar
×
Judul