Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan atau Pencatatan
Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan disebutkan pada Pasal 28 bahwa wajib pajak harus menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.
Pasal 28 ayat (1): Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.
Pasal 28 ayat (2): Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi wajib melakukan pencatatan, adalah wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Dari dua kutipan dalam Pasal 28 di atas sangat jelas bahwa pada dasarnya seluruh wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas baik orang pribadi maupun badan wajib menyelenggarakan pembukuan. Namun terdapat pengecualian bagi wajib pajak tertentu tidak menyelenggarakan pembukuan namun tetap wajib membuat pencatatan.
Untuk mempermudah dalam pembukuan dan perhitungan pajak saat ini anda tidak perlu pusing dengan perhitungan manual, karena sudah banyak aplikasi perhitungan pajak dan PPh 21 yang sudah ada. Dengan memakai aplikasi pajak ini buat para pengusaha cukup memasukkan input dan sistem akan menghitung secara otomatis pajak sesuai rumus dengan departement pajak.
Selain itu aplikasi pajak ini selain untuk menghitung pajak pph 21 aplikasi ini bisa ditambahkan untuk proses payroll atau yang lain sesuai dengan kebutuhan dalam perusahaan anda.
Untuk lihat fitur Aplikasi pajak pph 21 ini silahkan baca selengkapnya
dan untuk mengetahui rumus perhitungan pajak silahkan baca selengkapnya
Sign up here with your email

1 komentar :
Write komentarSilakan download software krishand payroll dan krishand pph 21
ReplyConversion Conversion Emoticon Emoticon